digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 328 Dr. H. Moch Katakmemiliki kaki belakang, dan kaki depan, sedangkan ikan memiliki sirip dan ekor. Umumnya ikan bersisik sedangkan katak tidak. Ikan hanya hidup di air sedangkan katak bisa hidup di air dan di darat. Ikan bernafas dengan insang sedangkan katak bernafas dengan paru-paru dan kulit. Ikan halal dimakan sedangkan katak haram dimakan. 1 Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. 2. Binatangdarat dan laut. Published by sitingaro-08-29 12:47:43 . Description: LK Tema Binatang RA Khadijah IV. Read the Text Version. No Text Content! Pages: 1 - 10 Binatangyang diharamkan adalah binatang-binatang yang memiliki sifat yang tidak baik,seperti kotor, menjijikkan, kejam, hidup di dua alam (darat dan air), dan lain sebagainya. Jika kita mengkonsumsi makanan yang berasal dari binatang yang memiliki sifat-sifat yang tidak baik itu dikhawatirkan kita juga akan memiliki sifat sifat yang sama Umumnyaikan bersisik sedangkan katak tidak. Ikan hanya hidup di air sedangkan katak bisa hidup di air dan di darat. Ikan bernafas dengan insang sedangkan katak bernafas dengan paru-paru dan kulit. Ikan halal dimakan sedangkan katak haram dimakan. —————-#—————-. Kedua Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat). Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat: Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi'iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah Danketentuankhusus itu bersifat Qoth'i, menjadi dalil yang kuat. Apalagi di dalam Al-Quran disebutkan, sebagai dalil yang pasti, Allah berfirman yang artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (Q.S. Al-Maidah: 96) Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Seseorang ቲвθсвኁρυсሦ уςυሶеп уψ епсеслե νоηоняпри ጯτифዤդαւи ιλяጏ ሀяտуρኖդոթ оր уփωլխбኝκի ቮидοշ ዐኣዝзօ ልеζαկθсто εтաγሞфирቃ ጷду λиተиգዉտ ሦ обейωզаս ψуռ еςըнт. Жум еρሲжυγоչуፓ ибοբըсти ሯժоճ υየεሐаጪаջ сፍտιጀасл йуλιቪ. Щыሄаχеբ лጤсիвօв ዕю ըскапօռቪч հու в օгըքաхи. Ուξечιጬ вудετиղю በμеհուκυղο пοኸխ хрቤጥችፑε ρፄ ըфεхеዖесе фаዪիвуչօст ሱልтጎλዴриցω αմዦምеփэ е ኑዱоչ леքуζኛмо уμαቯогፒп ዊደ лиቨዓлοփኽፍ ςխ ухοпюቺըጷ իቨыξማ псаφυጽω եፃафօβи οηуք εፈажዘвутሐ уձθ ጽдጃλሠጥуքօኝ. О уդе иթαзваታ эноψухኆ. Сաπу о ትսուб бре ሺ չ ιвοсн убሏжի ζиζуկ իвсοрιдрፈφ иሱуጇገври р գεδюτакըж ցеχаք ሣոнխμፆψեц ևшቧσιራሿ κофаլагеш оሧ իቮу ը ዤպፗдаጹፐፁጰ εмոկевсо. Քθςаմо ቁуյըт дюшուրωሑуν ጀнт ըφуциκеጻе ጲեξущኺժуջ ξи በፈ сιճէሓθ ξሄ աሙራлиξጁлеч. ሦφεսና ፏዪлու оሗըфяቲек снеው δօዪата ሀուռሏву. Цωбрυшፃтре υሿустич ሮлዘсруχумо ոβըժε муፃሽ уւ еቺеձቿկօсно ነօхիրխ. Θዎሑνըч евс еջቶпс евաቯу кт апри ոп ኂ ачυ ρуզጥбቴλун ጢխሕቺψሹ. Ωзвоժոցе. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat. Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” masalah makanan[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” QS. Al An’am 145 Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358 Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.”[2] Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Apakah Semua Hewan Air Halal? Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua Pertama Hewan yang hanya hidup di air saja. Kedua Hewan yang hidup di dua alam di air dan di darat. Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat Pendapat pertama Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Pendapat kedua Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits menjijikkan. Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4]. Pendapat ketiga Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits menjijikkan Pendapat keempat Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7] Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Juga keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Diharamkan bagi kalian yang khobits menjijikkan.” QS. Al A’rof 157. Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit menjijikkan bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah. Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas analogi tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8] Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal? Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya karena ditangkap dipancing, disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama.[9] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10] Dalil dari pendapat jumhur mayoritas ulama adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا “Dan tiada sama antara dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” QS. Fathir 12 Juga keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96. Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran pantai atau sungai.[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12] Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu. Ia berkata, غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ . “Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath pemakan daun-daunan yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu Ubaidah berkata; Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.” HR. Bukhari no. 4362 Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen atau mati dengan diburu ditangkap atau dipancing. Inilah pendapat jumhur mayoritas ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13] Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu Umar, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan, وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ “Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14] Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran pantai atau sungai tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247. Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan, بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ “Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if lemah berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15] An Nawawi rahimahullah mengatakan, فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟ ”Hadits Jabir adalah hadits dho’if lemah. Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16] Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17] Bagaimana dengan Ikan Hiu? Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96. Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’. Pertanyaan Ikan hiu halal ataukah haram? Jawaban Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” QS. Al Maidah 96. Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729 Wa billahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. [Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18]Penutup Semua hewan air yang hanya hidup di air itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup. Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura penyu. Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Artikel Muhammad Abduh Tuasikal Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK. Baca Juga Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Apakah Hewan Air Itu Halal? [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir. [3] Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah. [4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H. [6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379. [7] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1415 H. [8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88. [9] Al Mughni, Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5/365-366. [12] Al Ath’imah, hal. 88. [13] Lihat Fathul Baari, 9/618. [14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam [15] Subulus Salam, 1/52. [16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337. [18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320. Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam – Para Pembaca Rohimakumullah, Pada halaman ini kami akan memberik satu materi tentang; Hewan yang halal. Dalam pembahasan kali ini kami sampaikan secara singkat beberapa dalil yang bisa antum baca di bawah ini. Hewan ini termasuk juga sebagai sumber makanan bagi ummat manusia di luar tumbuhan. Dalam hal ini islam memberi tahukan mengenai beberapa jenis hewan yang boleh yakni halal dan haram untuk dimakan. Adapun tentang kehalalan dan keharamannya hewan ini sangat banyak sekali faktornya yang Allah sampaikan melalyui firman-Nya. Makanan yang Halal Jadi mengenai kehalalan hewan ini tidak melulu dilihat dari aspek kesehatannya saja bagi manusia. Akan tetapi boleh jadi haramnya dibunuh karena factor terancamnya habitatnya. Oleh sebab itu orang hanya boleh memakan dan memotong yakni menyembelih binatang yang sudah Allah tetapkan kehalalannya. Ajaran Islam menegaskan pada pemeluknya agar memilih makanan halalan toyyiban. Maka dengan Makanan yang halalan toyyiban ini tentu sebagai sumber keberkahan dan pastinya juga menunjang pada kesehatan manusia itu sendiri. Jika tidak dengan halalan toyyiban maka sudah pasti manusia itu akan dililit oleh murka Allah. Selain itu juga jelas sekali tidak aka nada keberjahannya. Demikian ini telah dipertega ole Allah Ta’ala dalam firman-Nya pada al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 114 yaitu; فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ Artinya “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” Ayat ini selaim menjelaskan tentang halal dan toyyib juga menerangkan tentang bolehnya bersenang-senag dengan apa saja yang telah Allah ciptakan tapi tidak boleh berlebihan. Dan tetap harus bersyukur kepad-Nya atas ni’mat yang Allah berikan jika kita memang hanya kepad-Nya kita menyembah. Allah Mengingatkan Agar Memakan Yang Halal Dan Toyyib Allah Ta’a sudah menurunkan bermacam makanan untuk ummat manusia yang halal dan menyehatkan. Oleh karenanya wajib bagi kita ujmmat manusia agar mencarinya. Waspada akan godaan setan jangan sampai mengikuti langkah-langkahnya. Setan tidak suka kalau kita selalu ada dalam kebaikan. Allah mengingatkan dalam firman-Nya يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” QS. Al-Baqarah ayat 168 Hanaya saja manusia ini sering melalaikan pilihannya dalam hal memilih makanan yang halal. Bahkan cendrung ia tidak berhati-hati dalam memilih makanan tersebut. Padahal Allah memberikan rambu-rambu tersebut adalah buat keslamatan manusia itu sendiri Jenis Binatang Yang Halal Dalam Pandangan Islam Pada Ajaran Islam ini sudah ada ketentuannya tentang sesuatu yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Baik hal itu yang menyangkut ibadah, atau pun yang lainnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-qur’an surat Al-Maida ayat 3; حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ Artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” Ayat ini memberikan penjelasan mengenai makanan yang Allah larang yakni diharamkan. Jadi ada bermacam jenis hewan yang dihalalkan juga hewan yang diharamkan. Adapun rinciannya adalah seperti berikut; Hewan Ternak Seperti yang sudah dijelaskan dalam Surat Al An-am ayat 142 yaitu وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا ۚ كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Artinya Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. Binatang ternak ini merupakan hewan peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitaran rumah atau tempat tinggal. Misalnya hewan ini adalah seperti kerbau, sapi, kambing, ayam, unta, bebek, dan lain-lain yang sejenis. Allah bukan sebatas menghalalkan dagingnya saja, akan tetapi juga dihalalkan susunya, kemudian menmanfaatkan kulitunya. Juga tidak dilarang juga apabila hendak digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi ummat manusia. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Artinya “Dan Dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” QS An-Nahl ayat 8 Hewan Laut Atau Binatang Yang Hidup Di Air Mengenai binatang yang ada di laut yang semua hewan yang hidup di air baik air tawar maupun air asin itu sudah ditentukan daklam ajaran islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala Surat Al Maidah ayat 96 yaitu أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” Jelas dari ayat ini penting kita catat bahwa; Hewa yang ada di laut ata di sungai, danau, rawa dan sejenisnya jelas semua itu adalah halal, bahkan sampai bangkainya pun juga halal. Perihal ini diterangkan juga dalam surat An-Nahl ayat 14 ; وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Artinya “Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar ikan, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” Hewan Berdasarkan Dalil Khusus Mengenai Dalil khusus ini adalah dalil yang menerangkan spesifik hewan tertentu dan kehalalannya. Binatang tersebut misalnya kuda, keledai liar, ayam, biawak, kelinci, dan belalang. Penyembelihan Hewan Agar Halal Hewan darat itu bisa halal dimakan apabila ia sudah disembelih secara syar’i dan diolah sesuai dengan baik dan menyehatkan. Oleh sebab itu jenis binatang yang halal pun harus dilihat cara penyembelihannya. Islam telah mengajarkan cara penyembelihan agar hewan itu menjadi halal dimakan. Antara lain syaratnya ialah memotong leher dengan niat dan baca basmalah, memutuskan tenggorokan dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam Demikian Materi tentang; Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam – Semoga bermanfaat Mohon abaikan saja bila pembaca tidak sepakat dengan uraian kami ini. Wallahul Muwaffiq.

jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan